Selasa, 12 Juni 2012

HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA


REVIEW
HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA

(Disampaikan dalam rangka seminar tentang Pemerintahan Daerah antara Indonesia dan Jepang di IPDN Jatinangor Sumedang
26 – 27 Oktober 2010)













OLEH:

DR.MADE SUWANDI Msoc.sc
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
KEMENTERIAN DALAM NEGERI – REPUBLIK INDONESIA

























JAKARTA - 2010
REVIEW
HUBUNGAN PEMERINTAHAN PUSAT DENGAN PEMERINTAHAN DAERAH
(DALAM KORIDOR UU 32/2004)

DR.Made Suwandi Msoc.sc


I.             PENDAHULUAN

Setelah hampir satu dekade otonomi daerah pasca reformasi berbagai kemajuan dan kelemahan telah mewarnai jalannya otonomi daerah di Indonesia. Ada dua undang-undang otonomi daerah yang diberlakukan dalam kurun wakyu satu dekade tersebut yaitu UU no.22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU no.32 Tahun 2004.

Secara generik ada dua tujuan utama yang ingin dicapai melalui kebijakan desentralisasi (Maddick, 1963, Mutallib, Ali Khan, 1980, Smith, 1983). Pertama adalah tujuan politis; bagaimana dengan menerapkan kebijakan desentralisasi Pemerintah suatu negara ingin memanfaatkan Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai instrument pendidikan politik di tingkat lokal dan secara akumulatif akan mendukung pendidikan politik nasional untuk mewujudkan masyarakat madani (civil society). Tujuan kedua adalah tujuan kesejahteraan. Bagaimana Pemerintah melalui kebijakan desentralisasi berupaya menjadikan Pemda sebagai instrumen untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal yang secara agregat akan berkontribusi terhadap kesejahteraan bangsa.

Ilustrasi dari tujuan politik tersebut untuk di Indonesia dapat dilihat dari pemilihan kepala daerah (pilkada), penyusunan peraturan daerah (perda), musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi. Partsipasi masyarakat akan mendorong Pemda untuk transparan dan akuntabel kepada masyarakat lokal. Sedangkan ilustrasi dari tujuan kesejahteraan dapat dilihat dari berbagai pelayanan  publik yang disediakan oleh Pemda.

Agar Pemerintah Daerah mampu melaksanakan otonominya secara optimal yaitu sebagai instrumen menciptakan proses demokratisasi dan instrumen menciptakan kesejahteraan di tingkat lokal, maka kita harus memahami secara filosofis elemen-elemen dasar yang membentuk Pemerintahan Daerah sebagai suatu entitas pemerintahan. Sedikitnya ada 7 elemen dasar yang membangun entitas pemerintahan daerah dan ketujuh elemen dasar tersebutlah yang juga akan menjadi sasaran utama dalam melakukan review terhadap perjalanan otonomi daerah di Indonesia. Adapun ketujuh elemen dasar tersebut adalah sebagai berikut:


(1). Kewenangan atau Urusan Pemerintahan.

Elemen dasar pertama dari Pemerintahan Daerah adalah "urusan pemerintahan" yaitu kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berdasarkan pengaturan dalam UU 32/2004. Dalam Pasal 11 ayat (1) UU 32/2004 ada tiga kriteria yang dipakai dalam membagi urusan pemerintahan yaitu; eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Berdasarkan kriteria tersebut akan tersusun pembagian kewenangan yang jelas antar tingkatan pemerintahan (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dari setiap bidang atau sektor pemerintahan. Dalam koridor otonomi luas setidaknya terdapat 31 sektor pemerintahan yang merupakan urusan pemerintahan yang di-desentralisasikan ke Daerah baik yang terkait dengan urusan yang bersifat wajib untuk menyelenggarakan pelayanan dasar maupun urusan yang bersifat  pilihan untuk menyelenggarakan pengembangan sektor ekonomi yang menjadi unggulan dari daerah.

Adapun urusan-urusan pemerintahan yang di desentralisasikan ke daerah adalah sebagai berikut:

Urusan wajib:

     1.  Pendidikan
     2.  Kesehatan
     3.  Lingkungan Hidup
     4.  Pekerjaan Umum
     5.  Penataan Ruang
     6.  Perencanaan Pembangunan
     7.  Perumahan
     8.  Kepemudaan dan Olah Raga
     9.  Penanaman Modal
     10.          Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
     11.          Kependudukan dan Catatan Sipil
     12.          Ketenaga kerjaan
     13.          Ketahanan Pangan
     14.          Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak
     15.          Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
     16.          Perhubungan
     17.          Komunikasi dan Informatika
     18.          Pertanahan
     19.          Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
     20.          Otonomi daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian
     21.          Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
     22.          Sosial
     23.          Kebudayaan
     24.          Statistik
     25.          Kearsipan dan
     26.          Perpustakaan

Urusan Pilihan:

     1.  Kelautan dan Perikanan
     2.  Pertanian,
     3.  Kehutanan
     4.  Enerji dan Sumber daya Mineral
     5.  Pariwisata
     6.  Industri
     7.  Perdagangan dan
     8.  Transmigrasi

Sebenarnya urusan pemerintahan yang didesentralisasikan berjumlah 31 urusan. Namun ketika urusan pemerintahan tersebut di kelompokkan kedalam urusan wajib dan urusan pilihan, maka ada beberapa urusan pemerintahan yang terbagi kedalam kelompok urusan pemerintahan yang berbeda yaitu:
  1. Urusan Tenaga kerja dan transmigrasi dimana urusan tenaga kerja masuk dalam kategori urusan wajib karena terkait dengan pelayanan dasar masyarakat; sedangkan urusan transmigrasi masuk kedalam urusan pilihan karena tidak mungkin setiap daerah mempunyai potensi transmigrasi.
  2. Urusan Kebudayaan dan Pariwisata; urusan kebudayaan masuk dalam urusan wajib sedangkan urusan pariwisata masuk kedalam urusan pilihan.
  3. Urusan Pertanian dan Ketahanan Pangan; urusan pertanian masuk kedalam urusan pilihan sedangkan urusan ketahanan pangan masuk kedalam urusan wajib.

Penentuan urusan pemerintahan yang di desentralisasikan didasarkan atas urusan-urusan yang ada kelembagaannya di tingkat Pusat baik dalam bentuk Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Argumennya adalah jangan sampai ”ada lembaga Pusat” yang menangani urusan tersebut, tapi tidak ada kejelasan lembaga mana yang menangani urusan tersebut di daerah.  Kebijakan yang dibuat di tingkat Pusat harus jelas lembaga mana yang meng-operasionalkannya di daerah. Namun tidak pula berarti semua urusan harus dibuat kelembagaannya di daerah, karena akan membengkakkan overhead cost daerah.   Yang penting adalah ”fungsi” tersebut ada yang bertanggung jawab melaksanakannya di daerah.  Untuk efisiensi, maka perlu ada perumpunan terhadap urusan-urusan pemerintahan yang sejenis yang diakomodasikan dalam kelembagaan daerah.


(2). Kelembagaan

Elemen dasar yang kedua dari Pemerintahan Daerah adalah kelembagaan daerah. Kewenangan daerah tidak mungkin dapat dilaksanakan kalau tidak diakomodasikan dalam kelembagaan daerah. Ada dua kelembagaan penting yang membentuk Pemerintahan Daerah yaitu: kelembagaan untuk pejabat politik (elected officer) yaitu kelembagaan Kepala Daerah dan DPRD; dan kelembagaan untuk pejabat karir (appointed officer) yang terdiri dari perangkat daerah (dinas, badan, kantor dan sekretariat, Kecamatan, Kelurahan dll).


(3). Personil

Elemen dasar yang ketiga yang membentuk Pemerintahan Daerah adalah adanya personil yang menggerakkan kelembagaan daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi domain daerah. Personil daerah (PNS Daerah) tersebut yang pada gilirannya menjalankan kebijakan publik strategis yang dihasilkan oleh pejabat politik (DPRD dan KDH) untuk menghasilkan barang dan jasa (goods and services) sebagai hasil akhir (end product) dari Pemerintahan Daerah.


(4). Keuangan Daerah

Elemen dasar yang keempat yang membentuk Pemerintahan Daerah adalah keuangan daerah. Keuangan daerah adalah sebagai konsekuensi dari adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Hal tersebut sesuai dengan prinsip "money follows functions". Davey dan Devas menyatakan bahwa efektifitas pembiayaan otonomi daerah tergantung dari sejauhmana daerah diberikan sumber-sumber keuangan untuk membiayai tanggung jawab pemerintahan yang diserahkan ke daerah dan sejauhmana elastisitas sumber-sumber keuangan tersebut berkorelasi dengan peningkatan pembiayaan pelayanan publik akibat pertumbuhan penduduk (Davey, 1983, Devas, 1986). Daerah harus diberikan sumber-sumber keuangan baik yang bersumber pada pajak dan retribusi daerah (desentralisasi fiskal) maupun bersumber dari dana perimbangan (subsidi dan bagi hasil) yang diberikan ke daerah. Adanya sumber keuangan yang memadai akan memungkinkan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.


(5). Perwakilan Daerah

Elemen dasar yang kelima yang membentuk Pemerintahan Daerah adalah perwakilan daerah. Secara filosofis, rakyat yang mempunyai otonomi daerah tersebut. Namun secara praktis, tidak mungkin masyarakat untuk memerintah bersama. Untuk itu maka dilakukan pemilihan wakil-wakil rakyat untuk menjalankan mandat rakyat dan mendapatkan legitimasi dari rakyat daerah untuk melaksanakan otonomi daerah. Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, ada dua kelompok yang mewakili pelaksanaan otonomi daerah yang dipilih rakyat. Pertama yaitu DPRD yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menjalankan fungsi legislasi daerah. Kedua adalah Kepala Daerah yang dipilih melalui pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat daerah yang bersangkutan untuk menjalankan fungsi eksekutif daerah. Dengan demikian Kepala Daerah dan DPRD adalah pejabat yang dipilih oleh rakyat melalui proses pemilihan, yang mendapat mandat untuk mengatur dan mengurus rakyat dalam koridor kewenangan yang dimiliki daerah yang bersangkutan.

Dalam elemen perwakilan tersebut mengandung berbagai dimensi didalamnya yang bersinggungan dengan hak-hak dan kewajiban masyarakat. Termasuk dalam dimensi tersebut adalah bagaimana hubungan DPRD dengan Kepala Daerah; bagaimana hubungan keduanya dengan masyarakat yang memberikan mandat kepada mereka dalam upaya artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat; pengakomodasian pluralisme lokal kedalam kebijakan-kebijakan daerah; penguatan civil society dan isu-isu lainnya yang terkait dengan proses demokratisasi di tingkat lokal.


(6). Pelayanan Publik

Elemen dasar yang keenam yang membentuk Pemerintahan Daerah adalah "pelayanan publik". Hasil akhir dari pemerintahan daerah adalah tersedianya "goods and services" yang dibutuhkan masyarakat. Secara lebih detail goods and services tersebut dapat dibagi dalam dua klasifikasi sesuai dengan hasil akhir (end products) yang dihasilkan Pemerintahan Daerah. Pertama Pemerintahan Daerah menghasilkan public goods yaitu barang-barang (goods) untuk kepentingan masyarakat lokal seperti jalan, jembatan, irigasi, gedung sekolah, pasar, terminal, rumah sakit dsb yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kedua, Pemda menghasilkan pelayanan yang bersifat pengaturan publik (public regulations) seperti menerbitkan Akte Kelahiran, KTP, KK, IMB, HO, dan sebagainya. Pada dasarnya pengaturan publik dimaksudkan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban (law and order) dalam masyarakat.

 Isu yang paling dominan dalam konteks pelayanan publik tersebut adalah bagaimana kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang dihasilkan Pemda dalam rangka mensejahterakan masyarakat lokal. Prinsip-prinsip standard pelayanan minimal dan pengembangan pelayanan prima (better, cheaper, simpler and faster) serta akuntabilitas  akan menjadi isu utama dalam pelayanan publik tersebut.


(7). Pembinaan dan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas)

Elemen dasar ketujuh yang membentuk Pemerintahan Daerah adalah "pengawasan'. Argumen dari pengawasan adalah adanya kecenderungan penyalah-gunaan kekuasaan sebagaimana adagium dari Lord Acton yang menyatakan bahwa "power tends to corrupt and absolute power will corrupt absolutely". Untuk mencegah hal tersebut maka elemen pengawasan mempunyai posisi strategis untuk menghasilkan pemerintahan yang bersih. Berbagai isu pengawasan akan menjadi agenda penting seperti sinerji lembaga pengawasan internal, efektifitas `pengawasan eksternal, pengawasan sosial, pengawasan legislatif dan juga pengawasan melekat (built in control). Dalam konteks pembinaan adalah berbagai fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat terhadap pemerintahan  daerah agar Pemda dapat menjalankan otonominya secara efektip, efisien, ekonomis dan akuntabel. 

Ketujuh elemen dasar diatas merupakan elemen "generik" yang membentuk Pemerintah Daerah. Setiap perubahan kebijakan desentralisasi pada dasarnya akan berpengaruh terhadap ketujuh elemen dasar tersebut. Ketika pemerintahan nasional dikelola secara sentralistik pada masa Orde Baru, ketujuh elemen dasar tersebut sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan intervensi Pusat. Setelah reformasi, daerah mempunyai diskresi yang tinggi dalam pengelolaan ketujuh elemen dasar tersebut. Namun seluas apapun otonomi daerah di Indonesia, penyelenggaraannya tetap dalam koridor Konstitusi UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


II.           REVIEW KEWENANGAN (URUSAN PEMERINTAHAN)


Pada awal reformasi ada kelemahan mendasar dalam aspek kewenangan atau urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah. Pada waktu masa berlakunya UU 22/1999 yang diatur dalam PP 25/2000 hanya kewenangan Pusat dan Provinsi  yang diatur dan sisanya diserahkan ke Daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk pengakuan.

 Metoda tersebut cenderung menciptakan kondisi saling klaim kewenangan antar tingkatan pemerintahan, khususnya urusan-urusan pemerintahan yang menghasilkan revenues (penerimaan). Sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pengeluaran (cost centres) cenderung untuk diabaikan dan bahkan dikembalikan ke Pusat. Terjadi moral hazard baik di Pusat maupun daerah. Pusat sangat menyambut baik pengembalian kewenangan karena akan mengembalikan kewenangan Pusat yang selama ini diserahkan ke Daerah. Sebaliknya Daerah akan senang karena mereka tidak dibebani menyelenggarakan urusan yang membebani mereka secara financial.

Bercermin dari permasalahan tersebut, UU 32/2004 mencoba membagi setiap urusan pemerintahan dengan menggunakan tiga kriteria yaitu externalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Dengan cara tersebut maka dalam setiap urusan akan jelas apa-apa saja yang kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembagian urusan tersebut dituangkan dalam PP 38/2007.

Untuk mencegah terjadinya multi interpretasi, maka dari setiap urusan yang diserahkan ke daerah diikuti dengan aturan yang jelas bagaimana untuk melaksanakan urusan tersebut. Pengaturan tersebut yang sekarang ini dikenal dengan istilah NSPK (Norma, Standard, Prosedur dan kriteria) yang dahulu sangat populer dengan istilah juklak dan juknis untuk mengerjakan urusan tersebut. NSPK tersebut diharapkan dapat menciptakan kejelasan bagi daerah untuk melaksanakan urusan tersebut dan memudahkan pengawasan dan pembinaan dari Pusat.

Ada beberapa masalah terkait dengan pelaksanaan PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Masalah-masalah tersebut adalah sebagai berikut:

a.    Perlunya akselerasi penyusunan NSPK dari Departemen/LPND sebagai acuan bagi Daerah dalam melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Daerah. Tanpa NSPK tersebut, Daerah akan mempunyai persepsi sendiri melaksanakan kewenangannya. Ini akan menimbulkan ketidak pastian hukum. Sedangkan tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan menurut Pasal 4 (1) UUD 1945 ada ditangan Presiden.
b.    Pusat diberi tenggat waktu 2 (dua) tahun oleh PP 38/2007 untuk menyusun NSPK dan sudah berakhir pada tanggal 7 Juli 2009. Apabila dalam tenggat waktu tersebut Pusat belum juga membuat NSPK tersebut, maka sesuai dengan bunyi PP 38/2007, Daerah dapat melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sesuai persepsi daerah. Daerah akan membuat Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah serta mengacu kepada kearifan local (local wisdom) dari daerah yang bersangkutan. Namun setiap daerah akan mempunyai local wisdom yang berbeda satu dengan lainnya. Akibatnya tidak ada kesatuan pengaturan tentang suatu urusan tertentu. Hal ini yang menyebabkan kenapa Perda yang mengatur suatu kewenangan tertentu bias berbeda-beda antar daerah. Kondisi tersebut kalau dibiarkan akan memicu ketidak pastian hukum.
c.    Dalam konteks penyusunan NSPK, Kementerian/LPNK telah diminta untuk melakukan mapping berapa NSPK yang dibutuhkan untuk dijadikan acuan bagi daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sudah barang tentu NSPK tersebut selama ini sudah ada dan mungkin dulu istilah yang dipakai bermacam-macam seperti pedoman, juklak/juknis, manual dll. Dari mapping tersebut akan ter identifikasi:
1)   NSPK yang sudah ada dan masih “up to date” untuk tetap dijadikan acuan oleh daerah;
2)   NSPK yang sudah “out of date” dan perlu di revisi; dan
3)   NSPK yang belum ada dan perlu dibuat baru.
d.    Sampai saat ini semua Departemen/LPND sedang dalam proses menyelesaikan NSPK sesuai dengan prioritas masing-masing. Namun demikian sangat diperlukan akselerasi dari Departemen/LPND mengingat banyaknya NSPK yang harus disusun oleh masing-masing Departemen/LPND tersebut. Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan dalam PP 38/2007 berperan sebagai “clearing house” dan kordinator agar dalam penyusunan NSPK melibatkan Pemda sehingga mengurangi resistensi di kemudian hari.

Penyusunan SPM:

a.    Sampai saat ini baru 5 Kementerian yang menyelesaikan SPM yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu maka sangat diperlukan adanya percepatan dalam penyelesaiannya. SPM sangat diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas Pemda karena masyarakat akan mempunyai kepastian, pelayanan-pelayanan  dasar apa yang minimal mereka peroleh dari Pemda. Bagi Pemda keberadaan SPM akan sangat membantu dalam penyusunan anggaran kinerja. Bagi Pusat adanya SPM akan memudahkan pembinaan dan pengawasan serta bantuan Pusat ke daerah baik dalam bentuk hibah maupun DAK.
b.    Dalam penyusunan SPM seyogyanya mengedepankan SPM yang sederhana, mudah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan SDM dan keuangan daerah. Secara incremental jenis dan tingkat SPM ditambah sesuai dengan kemampuan keuangan Negara dan daerah serta kemampuan SDM.



III.         REVIEW KELEMBAGAAN

 
Ada beberapa permasalahan  yang terkait dengan SOTK di Daerah yaitu:
·         Adanya kecenderungan untuk membengkakkan struktur organisasi (SOTK) daerah karena tekanan birokrasi yang terlalu besar. Salah satu penyebabnya adalah terus diangkatnya PNS baru. Permasalahan PNS adalah pemerataannya yang tidak seimbang antar daerah. Sebaiknya sebelum pemerataan dan pengaturan PNS belum tertangani secara baik, pengangkatan PNS baru dilakukan moratorium, kecuali untuk tenaga-tenaga yang mendesak untuk direkrut.
·         Adanya kecenderungan Departemen/LPND meminta daerah untuk membuat kelembagaan serupa di daerah baik dalam bentuk Dinas, Badan atau Kantor. Sedangkan PP 41/2007 membatasi jumlah SOTK daerah untuk mencegah terserapnya sebagian besar anggaran daerah untuk membiayai SOTK tersebut. Bengkaknya overhead cost Daerah akan mengurangi kemampuan daerah membiayai pelayanan public untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu daerah menyusun SOTK sesuai dengan prioritas pelayanan public, baik dalam bentuk pelayanan dasar maupun pengembangan sector unggulan  yang menjadi prioritas Daerah ybs.
·         Pusat seyogyanya menyusun pemetaan (mapping) daerah-daerah mana yang mempunyai permasalahan serius dalam urusan wajib (pelayanan dasar) dan potensi unggulan apa yang akan dikembangkan di daerah tsb. Sebagai contoh; daerah yang mempunyai permasalahan serius dalam bidang pemberdayaan perempuan haruslah membentuk kelembagaan kuat dalam bidang tersebut. Daerah tsb juga akan menjadi perhatian utama bagi Meneg Pemberdayaan Perempuan untuk dijadikan target pembinaan. Hanya daerah yang mempunyai potensi unggulan pariwisata yang membentuk Dinas Pariwisata dan daerah tsb yg dijadikan target bagi Kementerian Pariwisata untuk dikembangkan potensi pariwisatanya untuk mendukung pencapaian target nasional di bidang pariwisata. Dengan cara demikian Pusat dan daerah akan menjadi focus dalam mengembangkan potensi untuk mencapai target-target nasional baik dalam bidang pelayanan dasar maupun pengembangan sector unggulan.  Ini sebagai dasar bagi Pusat untuk mempunyai “cantolan” kelembagaan di Daerah dan juga menjadi dasar bagi Daerah dalam menyusun SOTK yang sesuai dengan prioritas mereka masing-masing. Daerah yang tidak mempunyai unggulan pariwisata jangan sampai membentuk Dinas Pariwisata. Dengan demikian baik Kementerian/LPNK Pusat akan focus pada daerah-daerah mana saja yang harus diberdayakan sesuai dengan kewenangannya


IV.         REVIEW PERSONIL DAERAH

Sepanjang menyangkut kepegawaian daerah, masalah-masalah yang terindentifikasi adalah:

(1)     Daerah cenderung mempunyai jumlah pegawai yang melebihi jumlah yang diperlukan. Hal ini mengakibatkan beratnya beban daerah untuk membiayai gaji pegawai. Berdasarkan hasil survey Ditjen Otda Depdagri Tahun 2003, ratio pegawai daerah terhadap jumlah penduduk adalah 103 penduduk dilayani oleh seorang pegawai daerah diluar guru sekolah dan para medik.

(2).    Walaupun Daerah mengalami kelebihan jumlah pegawai, pada waktu yang sama Daerah mengalami kekurangan pegawai dengan kualifikasi atau kompetensi yang memadai untuk melaksanakan beban tugas yang menjadi kewenangan Daerah. Banyak jabatan-jabatan dalam struktur organisasi Daerah diisi oleh pejabat  yang belum sesuai dengan kompetensinya. Hal ini disebabkan karena belum adanya standard kompetensi yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan-jabatan yang ada dalam struktur organisasi Pemda. Banyak Pemda yang mengalami kondisi kelebihan dan kekurangan pegawai dalam waktu yang bersamaan atau “overstaffed and understaffed management”. Kelebihan pegawai yang tidak kompeten tapi dalam waktu yang bersamaan kekurangan pegawai yang kompeten.

(3).    Dalam beberapa kasus pengangkatan pada jabatan struktural, terjadi pengedepanan terhadap "Putera Daerah" tanpa memperhatikan aspek kompetensi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan. Akibatnya menimbulkan tidak nyamannya pejabat yang berasal dari luar daerah karena kurang adanya  keamanan akan kontinyuitas kerja (security of tenure).

(4).    Rendahnya mobilitas baik secara horizontal maupun vertikal terhadap pegawai daerah. Hal ini akan mengakibatkan sulitnya pembentukan rasa kebangsaan "Nation Building". Untuk negara berkembang seperti Indonesia, posisi PNS masih dianggap sebagai alat perekat bangsa (the binding force of the nation).

(5).    PNS Daerah masih sering dijadikan alat mobilisasi kepentingan politik dari elite daerah (Kepala Daerah dan DPRD). Kurangnya netralitas dan belum mengedepannya persyaratan kompetensi untuk menduduki suatu jabatan dalam struktur organisasi Daerah akan menyuburkan gejala patronasi dan kooptasi politik kepada PNS Daerah. Hal ini akan mengakibatkan rendahnya profesionalisme PNS Daerah.

(6).    Distribusi PNS di lingkungan organisasi Daerah lebih terfokus pada bagian administratif dibandingkan pada bagian yang langsung terkait dengan pelayanan publik. Sering juga unsur sekretariat yang seyogyanya berfungsi sebagai pendukung (support staff) berperan juga sebagai penyedia pelayanan publik. Akibatnya pelayanan publik sering berjalan kurang optimal.

(7).    Tidak adanya kejelasan dalam manpower planning, career planning dan career development bagi PNS di Daerah,sering mengakibatkan apatisme PNS dan mengurangi kreativitas dan daya inovasi PNS pada umumnya. PNS daerah tidak tahu bagaimana jenjang karir mereka kedepan, apa-apa yang harus dilakukan untuk mengembangkan karir mereka. Mereka akan terjebak dalam rutinitas dan sangat sulit mengharapkan kreativitas atau inovasi dari kondisi kepegawaian tersebut.

(8).    Training atau Diklat belum didasarkan atas "training need assessment". Hal ini terkait dengan tidak jelasnya kompetensi yang dipersyaratkan untuk suatu jabatan dalam struktur organisasi daerah diluar persyaratan administratif (pangkat, dan pendidikan penjenjangan)

Mengacu pada permasalahan diatas, maka perlu penekanan adanya standard kompetensi untuk menduduki suatu jabatan. Tanpa adanya standard kompetensi Kepala Daerah menjadi sesukanya menempatkan pejabat sesuai dengan keinginannya dan bukan atas dasar kompetensi. Kalau hal ini dibiarkan akan berakibat rendahnya kualitas dan kuantitas pelayanan public yang dihasilkan daerah.

Perlu dipikirkan untuk melakukan mutasi yang sifatnya nasional yang dilakukan oleh Pusat untuk jabatan-jabatan strategis di daerah. Cara ini akan memeratakan pelayanan public yang membutuhkan tenaga kerja langka seperti dokter spesialis dan mengurangi rasa kedaerahan yang kuat (putera asli daerah) dan memperkuat ikatan rasa nasionalisme (the binding force of the nation). 

Setiap daerah hendaknya menyusun manpower planning yang jelas sehingga daerah suatu hari akan mempunyai PNS dalam jumlah dan kualifikasi sesuai dengan misi pemerintah daerah yaitu mensejahterakan masyarakatnya.


V.           REVIEW KEUANGAN DAERAH

Dari hasil review isu keuangan daerah, kondisi riil yang terjadi sekarang ini adalah sebagai berikut:

(1).    Belum sinkronnya antara Undang-Undang yang mengatur mengenai keuangan daerah (UU 17/2003, UU 1/2004, UU 15/2004, UU 32/2004, dan UU 33/2004).

(2).    Adanya kecenderungan mis-alokasi anggaran tidak sesuai dengan prioritas daerah; lebih banyak anggaran untuk biaya overhead (rata-rata 70%) dibandingkan alokasi biaya untuk pelayanan publik (rata-rata 30%).

(3).    Adanya kecenderungan inkonsistensi antara RPJMD dengan APBD dan antara APBD dengan realisasi APBD.

(4).    Adanya kecenderungan daerah melakukan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah yang distortif terhadap perekonomian daerah.

(5).    Daerah yang mengembangkan inovasi sering mengalami kesulitan karena belum adanya payung hukum untuk meng-akomodasikan kegiatan-kegiatan inovatif daerah.

(6).    Sulitnya menerapkan anggaran kinerja. Salah satu penyebabnya karena SPM sebagai dasar untuk menyusun anggaran kinerja belum tersusun.

(7).    Perimbangan keuangan yang belum mampu untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar daerah yang cenderung melebar antara daerah kaya dengan daerah miskin.

(8).    Khusus untuk pinjaman untuk daerah, tingkat bunga yang ditawarkan pemerintah kurang kompetitif terutama untuk pinjaman yang berasal dari luar negeri.

(9).    Sulitnya daerah untuk menghitung asset daerah. Kondisi tersebut menyulitkan untuk penerapan sistem anggaran berbasis double entry (accrual system).

(10).   Belum efisiennya Perusahan Daerah karena masih cenderung menjadi cost centres dibandingkan revenue centres.

(11).   Belum jelasnya payung hukum yang mengatur kemitraan Pemda dengan swasta (BOT, BOL, BOO, Management Contracting Out, KSO, Turn Key Projects, Pembelian saham perusahan luar negeri/BUMN). Kerugian yang diakibatkan akan berdampak pada anggaran daerah dan mengurangi biaya pelayanan publik.

(12).   Rancunya pemahaman mengenai dana dekonsentrasi. Selama ini muncul kecenderungan dana dekonsentrasi yang seyogyanya untuk membiayai urusan-urusan Pusat yang ada di daerah telah dipergunakan untuk membiayai urusan desentralisasi.  Akibatnya Kepala Daerah dan DPRD sering dilewati dalam pelaksanaannya dan kondisi tersebut akan merusak akuntabilitas pemanfaatan dana dekonsentrasi. Dana dekonsentrasi dalam konteks otonomi daerah adalah untuk membiayai tugas Gubernur sebagai wakil Pusat di daerah dalam melakukan monev, supervisi dan fasilitasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah oleh Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.

(13).   Kurang dimanfaatkannya mekanisme tugas pembantuan dalam melaksanakan urusan-urusan Pusat yang ada di Daerah sekaligus dengan pembiayaannya. Jumlah PNS yang masih banyak di Pusat telah menimbulkan kecenderungan Pusat untuk membentuk UPT dan Balai di daerah yang sebenarnya urusan tersebut dapat dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Tekanan birokrasi yang kuat di Pusat membuat Pusat lebih mengambil pilihan membentuk UPT atau Balai untuk mengurangi tekanan birokrasi yang jumlahnya masih banyak di Pusat.

Untuk mengurangi kerancuan dalam dana dekonsentrasi dan dana Tugas Pembantuan, Pemerintah telah mengeluarkan PP 7 Tahun 2008 tentang Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan. PP ini diharapkan akan mendudukkan pada proporsinya pemanfaatan dana dekon dan dana TP. Khusus untuk pembentukan UPT dan Balai yang merupakan perpanjangan tangan Departemen/LPND di daerah, harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Gubernur. Apabila Gubernur sebagai wakil Pusat berkeberatan, maka Menpan tidak akan memberikan persetujuan untuk pembentukan Balai atau UPT tersebut.

Khusus untuk mencegah high cost economy akibat ”kreatif” nya daerah melakukan extensifikasi pajak dan retribusi daerah, maka perlu meningkatkan pengawasan  preventif Perda pajak/retribusi Kabupaten/Kota  oleh Gubernur sebagai wakil Pusat di daerah. Kalau pengawasan tersebut dilakukan oleh Pusat sudah pasti Pusat kewalahan dan adanya kecenderungan Kab/Kota enggan melaporkan Perdanya ke Pusat. Perlu revitalisasi peran Gubernur sebagai wakil Pusat dalam mengatasi persoalan tersebut.

Selama ini telah ribuan Perda khususnya Perda Pajak dan Retribusi yang dibatalkan oleh Mendagri karena berpotensi menyebabkan high cost economy dan sering pungutan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Mungkin perlu dipikirkan untuk menerapkan pajak dan retribusi apa saja yang boleh dipungut oleh daerah. Diluar daftar tersebut Pemda tidak diijinkan memungutnya.



VI.         REVIEW PERWAKILAN

Review atas aspek perwakilan menunjukkan gejala-gejala sebagai berikut:

(1).    Lemahnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena tidak jelasnya mekanisme tanggung jawab DPRD dan Kepala Daerah kepada masyarakat. Lemahnya civil society telah menyebabkan tiadanya pressure masyarakat terhadap eksekutif dan legislative daerah. Pressure tersebut sangat penting untuk mendorong terbentuknya checks and balances antara DPRD dan Kepala Daerah.

(2).    Lemahnya partisipasi masyarakat  telah menyebabkan lemahnya mekanisme checks and balances antara Kepala Daerah dan DPRD. Dalam banyak kasus, kadang-kadang malah terjadi kolaborasi antara eksekutif dan legislatif daerah dalam penyalahgunaan keuangan daerah.

(3).    Dalam banyak kasus, DPRD kadang-kadang banyak terjebak dalam menuntut hak-hak protokoler mereka dibandingkan memperjuangkan hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

(4).    Sistem Pemilu proporsional dengan daftar terbuka terbatas dalam pemilu legislatif, cenderung meningkatkan tanggung jawab anggota DPRD kepada elite parpol dibandingkan ke rakyat. Memang telah ada kemajuan “sedikit” dengan diterapkannya UU 10/2008 tentang Pemilu. UU Pemilu tersebut telah mengatur bahwa calon yang mendapatkan suara minimal 30% dari bilangan pembagi pemilih (BPP) berhak untuk menang walaupun yang bersangkutan mendapatkan nomor urut dibawah.


(5).    Masih lemahnya secara umum pemahaman anggota DPRD terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan otonomi daerah atau sistem pemerintahan. Keterbatasan tersebut telah menciptakan "bias" persepsi dan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(6).    Pluralisme lokal sering kurang terakomodasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena keterbatasan kemampuan elite lokal (DPRD dan Kepala Daerah) untuk memanfaatkan kearifan lokal, inisiatif dan kreativitas lokal.

(7).    Biaya yang besar yang telah dikeluarkan dalam proses pemilihan DPRD dan Kepala Daerah, sering berpotensi pada penyalah gunaan kekuasaan (power abuse) dalam penyusunan kebijakan lokal dan terutama pemanfaatan anggaran daerah.

(8).    Dalam banyak kasus, Kepala Daerah berhadapan secara diametrik dengan DPRD dan bukan dalam bentuk kemitraan yang efektip.

(9).    Kemungkinan terjadinya gejala "executive heavy" dalam konteks tidak adanya Laporan Pertanggung Jawaban dan DPRD tidak didukung tenaga ahli untuk mampu bermitra secara seimbang dengan Kepala Daerah 

Persoalan utama dalam membentuk hubungan kemitraan yang sejajar antara  Kepala Daerah dan DPRD harus dimulai dari awal. DPRD harus paham betul substansi Rencana Strategis  yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diusulkan oleh pihak eksekutif untuk di “Perda”kan. RPJMD yang telah disepakati tersebut yang menjadi acuan dalam penyusunan rencana tahunan pembangunan  daerah (RKPD) yang pada akhirnya bermuara pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD). DPRD harus mampu menjalankan hak budget nya secara optimal dalam membahas RAPBD dengan menjadikan RPJMD sebagai acuan utama. Dalam pelaksanaan APBD, DPRD harus memanfaatkan fungsi kontrolnya secara optimal. DPRD sebagai unsur penyusun kebijakan strategis daerah harus mampu memusatkan diri pada pengawasan yang bersifat strategis dan bukan tehnis.

Untuk mampu menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal, DPRD hendaknya dibantu oleh tenaga akhli. Adalah mustahil DPRD dapat mengimbangi eksekutif daerah hanya berbekal kapasitas yang mereka miliki mengingat latar belakang pemahaman pemerintahan yang masih terbatas. Tanpa dukungan tenaga akhli tersebut DPRD akan kalah dalam hubungannya dengan Kepala Daerah yang dibantu oleh birokrasi daerah. Hal ini lebih disebabkan oleh hubungan yang tidak seimbang karena kapasitas yang tidak berimbang (unlevel of playing field). Situasi tersebut yang menyebabkan perasaan DPRD bahwa mereka di “bonsai” oleh eksekutif atau bahkan oleh peraturan-perundang-undangan. Solusi dari masalah tersebut adalah adanya “affirmative policy” bahwa DPRD harus didukung oleh kelompok akhli sesuai dengan kebutuhannya.  



VII.       REVIEW PELAYANAN PUBLIK

Hasil review terhadap pelayanan publik menunjukkan gejala-gejala sebagai berikut:

(1).    Terbatasnya alokasi anggaran daerah untuk kepentingan pelayanan publik (hanya sekitar 30%) dan lebih banyak untuk overhead cost penyelenggara pemerintahan daerah (Kepala Daerah, DPRD dan Perangkat Daerah)

(2).    Kurang jelasnya prosedur, biaya dan waktu penyelesaian bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik dari Pemda

(3).    Lemahnya akuntabilitas Pemda dalam penyediaan pelayanan publik

(4).    Standard Pelayanan Minimum (SPM) untuk pelayanan dasar (basic services) belum tersusun secara komprehensif. Hal ini akan menyebabkan berbagai masalah baik dalam bidang keuangan, binwas, perencanaan dan juga akuntabilitas.

(5).    Berbelit-belitnya prosedur dari Pemda untuk mengurus keperluan investasi dan kurangnya ”sense of crisis” dari daerah sehingga mengurangi pentingnya isu membangun iklim investasi yang sehat di daerah. Sebagian besar Pemda belum memahami pentingnya kemudahan perijinan dalam investasi dan kurangnya insentif daerah untuk merangsang masuknya investasi.

(6).    Kordinasi antar stakeholders masih sulit; Pusat, Daerah dan Swasta masing-masing cenderung berjalan sendiri-sendiri

(7).    Terdapat daerah-daerah yang sangat terbatas dari aspek SDM, pendanaan sehingga memerlukan perhatian khusus untuk pemberdayaannya.

(8).    Belum berkembangnya sikap enterpreneurship di kalangan Pemda


Daerah harus ditingkatkan pemahamannya bahwa hampir 90% APBD daerah berasal dari Pusat yang dikemas dalam bentuk dana perimbangan. Krisis ekonomi global dewasa ini sangat potensial menggerus kemampuan Pusat untuk mengumpulkan penerimaan dari pajak akibat lesunya kegiatan ekspor. Gelombang PHK akan makin banyak dan seyogyanya kondisi tersebut harus membangkitkan rasa tanggung jawab daerah untuk menciptakan lapangan kerja di daerah. Perlu disadarkan bahwa potensi daerah bisa ”collapsed” manakala Pusat tidak mampu lagi menopang dana perimbangan yang selama ini disalurkan ke daerah dalam bentuk DAU, DAK, Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak.

Sudah saatnya Pemda disadarkan untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya yang membantu kemudahan investasi dan pengembangan usaha kecil dan menegah masyarakat melalui penggalakan Balai Latihan Kerja (BLK), membantu dalam pemasaran dan pelayanan-pelayanan publik yang bersifat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Mendagri sudah mengeluarkan Permendagri No.24 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Stop Service) untuk mendorong Pemda memberikan pelayanan yang makin bagus (better), makin murah (cheaper), makin cepat (faster) dan makin sederhana (simpler).



VIII.     REVIEW PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (BINWAS)


Review atas kondisi binwas menunjukkan indicator sebagai berikut:

(1).    Sulitnya sinkronisasi pengawasan internal (Bawasda, Irjen, BPK) dan pengawasan external (BPK) sehingga membingungkan daerah karena terjadinya tumpang tindih pengawasan oleh instansi pengawas yang berbeda

(2).    Elit daerah enggan untuk memfasilitasi terbangunnya social control

(3).    Banyaknya jenis laporan yang harus disiapkan Pemda dengan substansi yang sama namun format yang berbeda-beda, sehingga menyulitkan dan cenderung tidak efisien

(4).    Aparat kepolisian dan kejaksaan sering melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perangkat daerah tanpa kordinasi dengan instansi pengawasan daerah (bawasda)

(5).    Kontrol legislatif (DPRD) sering kurang ditindak lanjuti dan tidak ada mekanisme yang jelas antara kontrol DPRD dengan kontrol yang dilakukan oleh aparat internal Pemda (Bawasda)

(6).    Tidak terdapat mekanisme "interface" yang jelas antara pembinaan umum yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan pembinaan teknis yang dilakukan oleh Kementerian/LPNK Teknis terhadap Daerah. Akibatnya Kementerian/LPNK tehnis sulit masuk ke Daerah dan proses supervisi dan fasilitasi Pusat menjadi terhambat. Sedangkan Kemdagri tidak mempunyai kemampuan untuk masuk ke pembinaan teknis. Kondisi tersebut menyebabkan terlantarnya pelayanan-pelayanan publik yang memerlukan fasilitasi teknis dari Kementerian/LPNK. Terjadinya penelantaran terhadap PLKB dan Penyuluh Pertanian adalah bentuk dari proses penelantaran oleh daerah dan lemahnya supervisi dan fasilitasi atau pemberdayaan Pusat terhadap otonomi daerah. Terjadinya kasus busung lapar adalah salah satu contoh dari kondisi tersebut.

Sejak reformasi telah muncul kegamangan di tingkat Pusat bagaimana hubungan Binwas Pusat terhadap daerah. Banyak pejabat di Pusat beranggapan kalau urusan sudah di otonomikan, maka lepaslah tanggung jawab Pusat dan beralih menjadi tanggung jawab daerah untuk sepenuhnya atas urusan yang di desentralisasikan tersebut. Inilah pendapat yang salah dan sikap ini juga yang menjadi salah satu sebab terjadinya proses pembiaran oleh Pusat terhadap daerah. Daerah dengan persepsinya msing-masing akan melaksanakan urusan tersebut sesuai dengan keinginan mereka. Dalam kondisi lemahnya civil society di daerah maka pembiaran tersebut akan mengakibatkan mal-administrasi. Akibat dari mal-administrasi tersebut dijadikan argumen oleh Pusat untuk menarik kembali kewenangan tersebut dengan alasan daerah belum mampu melaksanakannya.

Dalam Pasal 4 (1) UUD 1945 secara eksplisit dinyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Ini berarti tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden (the ultimate responsibility lies upon the President). Kalau terjadi kelaparan di Yakuhimo (Papua), maka tanggung jawab akhir ada di Presiden sebagai penangung jawab kekuasaan eksekutif. Untuk itu adalah menjadi tanggung jawab Presiden melalui menteri-menteri sebagai pembantunya untuk melakukan binwas terhadap daerah agar mampu menjalankan otonominya secara optimal. Untuk itu adalah tidak beralasan kalau Kewmenterian/LPNK melakukan proses pembiaran terhadap daerah.

Persoalannya adalah bagaimana menciptakan ”interface” antar Kementerian dalam melakukan binwas terhadap daerah. Mendagri bertanggung atas binwas yang besifat umum sedangkan Kementerian/LPNK tehnis bertanggung jawab atas binwas tehnis. Harus disusun mekanisme kordinasi antara binwas umum dan binwas tehnis.



PENUTUP

Sering orang berpendapat bahwa dengan diterapkan otonomi daerah sebagai buah dari reformasi akan seketika menciptakan pemerintahan daerah yang demokratis dan menciptakan kesejahteraan masyarakat lokal yang secara agregat diharapkan akan menyumbang kepada pembentukan masyarakat madani (civil society) dan kesejahteraan bangsa. Tapi realitas yang terjadi banyak yang mengecewakan dan bahkan banyak kalangan yang berpendapat jaman orde baru lebih baik dibandingkan jaman reformasi sekarang ini.

Memang ada beberapa daerah yang mampu memanfaatkan otonomi luas secara optimal sehingga menghasilkan best practises di Indonesia. Namun jumlah Pemda yang berkinerja bagus sangat sedikit sekali. Lebih banyak jumlah Pemda yang belum mampu memanfaatkan momentum otonomi daerah secara bijak sehingga sering menimbulkan tuduhan munculnya raja-raja kecil yang cenderung menyalah gunakan otonomi daerah untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Namun patut kita sadari juga bahwa otonomi daerah sebagai variant dari demokrasi memerlukan waktu yang sangat panjang untuk merealisasikannya. Banyak diantara kita yang lupa bahwa tidak ada negara yang memasuki proses demokrasi akan berhasil secara cepat. Salah satu masalah dari demokrasi adalah prosesnya yang lambat dan bahkan sering bertele-tele dalam mewujudkan cita-cita demokrasi tersebut yaitu terciptanya masyarakat sejahtera yang berbasis demokrasi yang diwarnai oleh partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.

Berbeda dengan pemerintahan sentralistis yang elitis, pemerintahan yang demokrasi melibatkan orang banyak dalam pelaksanaannya dengan posisi kesetaraan dan kesamaan kedudukan. Pra-kondisi yang diperlukan dalam pemerintahan  yang demokratis adalah adanya masyarakat dengan tingkat pendidikan serta sosial ekonomi yang memadai. Prof Budiono dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar UGM menyatakan bahwa batas kritis kelangsungan demokrasi adalah US$ 6600/capita. Hasil studi dari tahun 1950 s/d 1990 dengan pendapatan US$ 1500, demokrasi hanya bertahan 8 tahun; dengan tingkat penghasilan $ 1500 - $ 3000/capita demokrasi bertahan 18 tahun, sedangkan untuk negara berpenghasilan diatas $ 6000 kemungkinan gagalnya demokrasi satu berbanding lima ratus.

Kondisi ini memberikan pandangan bagi kita bagaimana memacu Pemda di Indonesia agar mampu menyediakan pelayanan publik yang sebaik-baiknya sebagai pra-kondisi meningkatkan income per capita masyarakat yang pada gilirannya akan bermuara pada berhasilnya kita memanfaatkan otonomi daerah sebagai instrumen mensejahterakan dan mendemokrasi-kan rakyat Indonesia sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa ini yaitu memajukan kesehteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana secara eksplisit dinyatakan oleh the Founding Fathers bangsa ini dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.



DAFTAR PUSTAKA

Maddick,H.(1983). Democracy, Decentralisation, and Development. Bombay: Asian Publishing House.

Rondinelli,D and Cheema,S. (1983). Implementing Decentralisation Policies. London: Sage

Smith,BC. (1985). Decentralisation. London: George Allen and      Unwin.

Kompas 12 Agustus 2009

Kompas 22 Agustus 2009

Media Indonesia 5 Agustus 2009






GLOSSARY:

APBD; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
BAWASDA; Badan Pengawasa Daerah
BLK; Balai Latihan Kerja
DAU; Dana Alokasi Umum
DAK; Dana Alokasi Khusus
DPRD; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LPNK; Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Musrenbang; Musyawarah Perencanaan Pembangunan
NSPK; Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria
PEMILU; Pewmilihan Umum
PERDA; Peraturan Daerah
PNS; Pegawai Negeri Sipil
SOTK; Struktur Organisasi dan Tata Kerja
SPM; Standard Pelayanan Minimum
RPJMD; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
RKPD; Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah
























CURICULUM VITAE PENULIS

NAMA             : DR.MADE SUWANDI MSoc.Sc
LAHIR              : KLUNGKUNG,BALI, 21 JUNI 1953
JABATAN        : DIREKTUR URUSAN PEMDA, DITJEN OTDA, DEPDAGRI
ALAMAT         : DEPDAGRI, JL.MERDEKA UTARA 7-8 JAKARTA
EMAIL             : made_suwandi@yahoo.co.id                      
CELL PHONE   : 0816-914482
PENDIDIKAN TAMAT:
1.      APDN BANDUNG 1975
2.      IIP JAKARTA 1980
3.      MASTER OF SOCIAL SCIENCE, UNIVERSITY OF BIRMINGHAM, ENGLAND, 1988
4.      DOCTOR IN LOCAL GOVERNMENT STUDIES, UNIVERSITY OF BIRMINGHAM, ENGLAND, 1992
PENGALAMAN AKADEMIS DAN SEMINAR:
1.         Dosen Pasca Sarjana Universitas Indonesia, IIP Jakarta, STIE, UNKRIS, dan IPDN.
2.            Short Course on Private Partnership in Urban Services (PURSE)  in Harvard University, Cambridge, Massachusset, USA, 1993.
4.            Short Course on Local Government in Local Autonomy College, Tokyo, Japan, 1994.
5.            Short Course on Urban Management, Birmingham University, England, and IHS Rotterdam, Holland, 1994.
6.            Seminar on Mega City, Asian Development Bank, Manila, 1995.
7.            Short Course on Management Research, Birmingham University, 1997.
8.            Seminar on Civil Society, Hamburg, Germany, 1998
9.            Seminar on Governance, Manila, 1999
10.          Study Comparative on European Local Government, Amsterdam and London, 2000
11.          Seminar Asian Forum, Bangkok, May, 2001
12.          Conference on Decentralization, Georgia State University, Atlanta, USA, May 2002.
13.          Comparative on USA Decentralization, USA, July 2002.
14.          Symposium on Indonesian Decentralization, Hitotsubashi University, Tokyo, January 2003
15.          Comparative Study on South Africa Decentralization, Johannesburgh, May 2003
16.          Seminar on Poverty Reduction Strategy, Phonm Penh, Cambodia, October 2003
17.          Seminar on Service Delivery, Manila, Januari 2004
18.          Seminar on Millenium Development Goals, Manila, May 2004
19.          Comparative Study on South Africa Decentralisation Desember 2004
20.          Seminar on Poverty Alleviation, Hyderabad, India, Desember 2006
21.          Seminar on Strengthening Human Right, Vancouver, Canada, May 2007
22.          Comprative Study on Decentralisation, Berlin, Germany, November 2007.
23.          Study on Eastern European Local Government, Budapest, May 2008
24.          Workshop on South-South Cooperation, Art Gold, Southern Province, Srilanka, August 2008
25.          Workshop on Forest Decentralisation, Hessen, Germany, October 2008
26.          Study on Environment and Local Government, CLAIR, Tokyo and Sendai 27 July – 2 August 2009.

DR.Made Suwandi Msoc.sc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar