TOR
GRAND
DESIGN OTONOMI DAERAH
I.
LATAR BELAKANG
Sesuai
dengan semangat otonomi daerah yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun
2004 memposisikan pemda untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kearah peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
otonomi daerah. Perkembangan otonomi daerah sejak reformasi telah menunjukan
hasil yang cukup baik hal ini ditunjukan dengan tumbuh berkembangnya proses
demokrasi seperti pemilihan anggota DPRD secara langsung melalui Pemilu,
Pemilihan Kepala daerah secara langsung dan dan bertambahnya akses masyarakat
atas kebijakan-kebijakan publik yang dibuat oleh Pemerintah daerah (demokrasi
di tingkat lokal). Eksistensi Pemerintahan
Daerah telah menjadi media pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat
lokal dan keberhasilan tersebut secara agregat akan menyumbang kepada
pendidikan politik secara nasional sebagai landasan untuk mempercepat
terbentuknya masyarakat madani (civil siciety).
Dalam
kurun waktu kurang lebih 8 (delapan) tahun diberlakukannya konsep otonomi
daerah dan kurang lebih 10 tahun reformasi digulirkan, perkembangan demokrasi
sebagai akibat dari kedua “tonggak sejarah” tersebut belum diimbangi dengan
pertumbuhan kesejahteraan yang menggembirakan. Hal ini menunjukan bahwa ada
elemen-elemen dalam manajemen pemerintahan daerah yang perlu mendapat perhatian
dan menjadi concern bagi Pemerintah sejalan dengan tugas dan fungsi yakni
melakukan pembinaan dan fasilitasi.
Sedikitnya
terdapat 7 (tujuh) elemen dasar yang membangun entitas pemerintahan daerah,
yaitu 1) urusan pemerintahan, 2) kelembagaan, 3) personil, 4) keuangan daerah,
5) perwakilan daerah, 6) pelayanan publik dan 7) pengawaan.
Ketujuh
elemen-elemen dasar tersebut harus ditata sehingga dapat berjalan secara
optimal. Penataan terhadap 7 entitas
pemerintahan daerah tersebut merupakan Penataan
Generik, dan ada tiga penataan yang bersifat spesifik yaitu:
1. Penataan Daerah Otonomi Khusus
2. Penataan Daerah Pemekaran
3. Penataan Otonomi Daerah Perbatasan
Penataan
dilakukan dengan dilandasi pemikiran bahwa:
1.
Perlunya
pemahaman tentang kondisi ideal yang diperlukan untuk setiap isu penataan.
2.
Identifikasi
kondisi riil dari setiap isu penataan
3.
Rencana
tindakan (Action Plan) dari setiap isu yang akan ditata
4.
Penataan
sifatnya holistic dan sistemik
Penataan terhadap ketujuh elemen
generic dan 3 isu spesifik dikemas dalam suatu Grand Design Otonomi Daerah.
Keseluruhan Grand Design tersebut akan terdiri dari 10 design dari elemen
generic dan 3 isu spesifik.
II. MAKSUD
DAN TUJUAN
Grand Design
Otonomi Daerah dimaksudkan agar Pemerintah Daerah mampu melaksankan otonominya
secara optimal yaitu sebagai instrumen demokrasi dan instrumen untuk
menciptakan kesejahteraan ditingkat lokal. Adapun cakupan area program/kegiatan adalah:
penataan terhadap elemen-elemen dasar yang membentuk Pemerintahan daerah,
yaitu:
a.
Penataan
Urusan Pemerintahan (function)
b.
Penataan
kelembagaan (institution)
c.
Penataan
Personil (personel)
d.
Penataan
Keuangan daerah (local finance)
e.
Penataan
Perwakilan ( representation)
f.
Penataan
Pelayanan Publik (public services)
g.
Penataan
Pengawasan (control/supervision) .
Grand Design
Otonomi adalah serangkaian kegiatan/langkah-langkah yang terkait dengan pelaksanaan ketujuh
elemen dasar yang membentuk pemerintahan daerah bertujuan untuk:
1.
Menyusun rencana penataan urusan pemerintahan yang akan
dilakukan oleh Pemerintahan Daerah;
2.
Menyusun rencana penataan kelembagaan untuk mewadahi
urusan pemerintahan;
3.
Menyusun rencana penataan kepegawaian daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan daerah;
4.
Menyusun rencana penataan keuangan daerah untuk membiyai
urusan pemerintahan yang akan dilaksanakan oleh Pemerinathan daerah;
5.
Menyusun penataan hubungan kemitraan antara eksekutif dan
legislatif daerah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemerinathan
Daerah
6.
Menyusun rencana penataan pelayanan publik sebagai output
atau hasil akhir yang dihasilkan oleh Pemerintah daerah;
7.
Menyusun rencana penataan pembianaan dan pengawasan yang
dilaksankan oleh Pemerintah Daerah.
Penataan dilakukan secara sistemik, dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
1.
Menyusun target ideal yang hendak dicapai dalam penataan
setiap elemen dasar tersebut dalam koridor peraturan perundang-undangan;
2.
Memotret kondisi senyatanya dari setiap elemen dasar
tersebut. Dalam identifikasi kondisi exiting tersebut akan nampak
masalah-masalah apa yang terjadi dari setiap elemen dasar tersebut yang menjadi
hambatan untuk mencapai target yang ingin dicapai dalam penataannya
3.
Mengidentifikasi gap yang ada antara target yang ingin
dicapai dalam penataan elemen dasar tersebut dibandingkan dengan kondisi riil
yang ada saat ini.
III.
Rencana
Kegiatan ,Keluaran dan Target
A. Penataan Generik
a.
Penataan
Urusan Pemerintahan (function)
Dalam koridor otonomi
luas terdapat 31 sektor pemerintahan yang merupakan urusan pemerintahan yang
di-desentralisasikan ke daerah baik yang terkait dengan urusan yang bersifat
wajib untuk menyelenggarakan pelayanan dasar maupun urusan yang bersifat
pilihan untuk menyelengagrakan pengembangan sektor unggulan.
Rencana
Kegiatan
1. Analisis Kebutuhan (need assessment)
atas pelayanan dasar dan sektor unggulan yang dibutuhkan masyarakat didaerah
2.
Workshop
Nasional
3.
Membuat
contoh Perda Analisis Kebutuhan
4.
Evaluasi
terhadap tingkat kemajuan terhadap pelaksanaan Grand Design Otonomi Daerah
Keluaran
:
Ø
hasil
analisis akan menentukan pelayanan-pelayanan publik apa saja yang menjadi
prioritas daerah yang bersangkutan (
penentuan pelayanan dasar dapat dilakukan melalui survey langsung ke
masayrakat)
Ø
teridentifikasi
pelayanan-pelayanan dasar mana saja yang dibutuhkan masyarakat
Ø
teridentifikasi
urusan wajib mana saja yang menjadi prioritas daerah
Ø
teridentifikasi
sektor unggulan (pilihan)
Ø
teridentifikasi
pelayanan dasar dan sektor unggulan (yang prioritas) yang dituangkan dalam
Perda tentang Urusan pemerintahan Daerah.
Target
yang ingin dicapai
Ø Adanya
kejelasan urusan pemerintahan yang didentralisasikan ke daerah;
Ø Adanya
pembagian urusan pemerintahan yang jelas dan tegas dalam setiap strata
pemerintahan: Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota;
Ø Adanya
hubungan yang jelas antar tingkatan strata pemerintahan dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang di desentralisasikan.
b.
Penataan
kelembagaan (institution)
Elemen
dasar yang kedua dari Pemerintahan daerah adalah kelembagaan. Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah memerlukan kelembagaan yang
mewadahinya. Dua kelembagaan tersebut adalah kelembagaan untuk pejabat politik
(kepala daerah) dan DPRD dan kelembagaan untuk pejabat karir yang terdiri dari
perangkat daerah (dinas, badan, kantor dan sekretariat, kecamatan, kelurahan
dll).
Rencana
Kegiatan
1.
Menyusun
kelembagaan daerah berbasis pada urusan pemerintahan yang diprioritaskan
pelaksanaannya ( urusan wajib dan pilihan).
2.
Workshop
Nasional
3.
Penyusunan
mekanisme supervisi dan fasilitasi kelembagaan dari Gubernur kepada
Kabupaten/Kota dan Pusat kepada Provinsi
4.
Workshop
Nasional
5.
Evaluasi
Keluaran:
1.
Lembaga
daerah yang dibentuk benar-benar untuk mengakomodasi pelayanan dasar dan
potensi unggulan yang dilaksanakan di daerah;
2.
Tersusunnya
mekanisme supervisi dan fasilitasi kelembagaan dari gubernur kepada Bupati/Kota
dan Pusat kepada Provinsi.
3.
Terselenggarakannya
beberapa kegiatan workshop nasional
Target
yang ingin dicapai
Ø
Tersusunnya
kelembagaan daerah yang tepat sesuai dengan urusan pemerintahan yang
dilaksanakan;
Ø
Kelembagaan
yang mampu mengakomodasikan perubahan strategis yang terjadi;
Ø
Kelembagaan
yang lebih berpotensi pada pelayanan publik;
Ø
Adanya
kejelasan posisi dan hubungan antara jabatan politis (KDH/DPRD) dengan jabatan
karir (PNS)
c. Penataan
Personil (personel)
Elemen
dasar yang ketiga yang membentuk Pemerintahan Daerah adalah adnya personil yang
menggerakan kelembagaan daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan yang
merupakan kewenangan otonomi yang menjadi domain daerah.
Rencana
Kegiatan
1.
Penyusunan
PP Kepegawaian
2.
Workshop
Nasional
3.
Fasilitasi
daerah agar mampu menyusun perencanaan induk ( manpower planing), perencanaan
karir ( career planing) dan pengembangan karir ( career development)
4.
Penyusunan
kebijakan tentang standard Kompetensi, Career Planning, Career Development dan
trainning, sistem penilaian dan sistem mutasi PNS Daerah serta sistem imbalan
yang kompetitif.
5.
Workshop
Nasional
6.
Penyusunan
strategi rasionalisasi PNS dikaitkan dengan ratio PNS terhadap jumlah penduduk
yang dilayani, termasuk strategi minus growth bagi daerah yang kelebihan PNS
7.
Penyusunan
strategi penyaluran PNS ke jabatan-jabatan fungsional untuk mengurangi tekanan
pada jabatan struktural
8.
Penyusunan strategi netralisasi PNS dari patronasi dan
kooptasi politis dan pro profesionalisme;
9.
Penyusunan strategi meningkatkan peran Sekda sebagai Top
Career service
10.
Penyusunan
strategi supervisi dan fasilitasi kepegawaian dari Pusat ke Provinsi dan
Gubernur ke Kab/Kota.
11. Evaluasi kegiatan
Keluaran:
1.
Teridentifikasi
jumlah dan kualifikasi personel riil yang
dibutuhkan.
2.
Pemda
menetapkan Perda tentang Persyaratan untuk menduduki jabatan dalam Struktur
Organisasi Pemerintahan Daerah.
3.
Teridentifikasi
kompetensi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan
4.
Tersusunnya panduan perencanaan induk yang akan memotivasi
serta meningkatkan kreativitas dan daya inovasi PNS.
5.
Teridentifikasi kompetensi apa yang perlu ditingkatkan
melalui pelatihan.
6.
Terselenggarakannya
beberapa Workshop Nasional
Target
yang ingin dicapai
Ø
Pemda mempunyai personil dalam jumlah dan
kualifikasi yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang dilaksnaakan;
Ø
Tersusunnya
standar kompetensi yang jelas untuk menduduki suatu jabatan disamping pemenuhan
persyaratan administratif;
Ø
Tersusunnya
manpower planning, career planning dan career development yang jelas dikaitkan
dengan visi dan misi yang ingin dicapai Pemda;
Ø Adanya
kejelasan posisi dan peran sekda sebagai Top Career service;
Ø Tersusunnya
mekanisme mutasi PNS baik horizontal maupun vertikal untuk mendukung peran PNS
sebagai perekat nasional.
d. Penataan
Keuangan daerah ( local finance )
Elemen dasar keempat yang
membentuk Pemerintahan Daerah adalah keuangan daerah. Keuangan daerah adalah sebagai
konsekuensi dari adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah (money follow function )
Rencana Kegiatan
1.
Penyusunan
menyusun RPJMD dengan skala prioritas yang jelas untuk menciptakan pelayanan
publik dan proses demokrasi;
2.
Penyusunan
strategi penjabaran RPJMD kedalam APBD yang memuat skala prioritas daerah
setiap tahunnya;
3.
Penyusunan
strategi penyesuaian dana dekonsentrasi untuk pembiayaan urusan dekonsentrasi
khususnya untuk mendukung peran fasilitasi dari Gubernur sebagai wakil Pusat;
4.
Training
peningkatan kemampuan keterampilan PNS daerah yang menangani keuangan daerah
terutama dalam penyusunan anggaran, penghitungan aset dan pemahaman terhadap
akuntansi berbasis Standard Akuntansi Pemerintahan ( SAP )
5.
Evaluasi
kegiatan
Keluaran:
PNS yang mempunyai kemampuan
dalam hal menangani keuangan daerah yang berbasis SAP baik dalam melakukan
penyusunan anggaran kinerja maupun dalam menyusun laporan keuangan daerah.
Target
yang ingin dicapai
Ø
Pemda
mempunyai sumber-sumber keuangan yang memadai untuk membiayai urusan
pemerintahan yang dilaksanakan;
Ø
Pemda
mampu mengelola keuangan daerah; penerimaan, pengeleuaran dan pembiayaan secara
fektif, efisien, dan akuntabel dengan berbasis kinerja
Ø
Pemda
dapat mengurangi overhead cost dan
mengalokasikan lebih banyak untuk pelayanan publik;
Ø Sinerji
dana dekonsentrasi dengan dana APBD.
e.
Penataan Perwakilan Daerah ( representation)
Elemen dasar kelima yang
membentuk Pemerintahan Daerah adalah perwakilan daerah. Dalam elemen ini
mengandung berbagai dimensi yang bersinggungan dengan hak-hak dan kewajiban
masyarakat. Termasuk didalamnya adalah bagaimana hubungan DPRD dengan Kepala
daerah; bagaimana hubungan keduanya dengan masyarakat yang memberikan mandat
kepada mereka dalam upaya artikulasi dan agregasi kepentingan dll.
Rencana Kegiatan
1.
Penyusunan
strategi peningkatan kemampuan DPRD dan KDH dalam memahami peraturan
perundang-undnagan terkait OTDA;
2.
Training/workshop
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan otonomi daerah atau sistem
pemerintahan bagi anggota DPRD.
3.
Penyusunan
strategi peningkatan peran DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, kontrol
dan anggaran
4.
Penyusunan
panduan penerapan hak interpelasi dan hak angket bagi anggota DPRD
5.
Penyusunan strategi peningkatan hubungan DPRD dengan
konstituen
6.
Penyusunan
strategi peningkatan hubungan DPRD dengan KDH untuk menciptakan checks and
balances dan dalam membangun civil society
7.
Penyusunan
strategi KDH dalam mengembangkan perekonomian daerah
8.
Penyusunan strategi peningkatan peran KDH dalam
menjalankan fungsi eksekutif
9.
Penyusunan
evaluasi Pilkada berdasarkan inventarisasi permasalahan yang muncul selama
Pilkada
10. Workshop Hasil evaluasi Pilkada
11. Fasilitasi hubungan KDH dan DPRD (pejabat
politik) dengan PNS (pejabat karir)
12. Evaluasi kegiatan
Keluaran:
1.
Tersusunnya
strategi peningkatan kemampuan DPRD dan KDH dalam memahami peraturan
perundangan terkait OTDA
2.
Terselenggaranya
workshop terhadap peraturan perundangan terkait OTD;
3.
Tersusunnya
strategi peningkatan peran DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, kontrol
dan anggaran;
4.
Tersusunnya
buku panduan konsultasi publik
5.
Tersusunnya strategi peningkatan peran peran KDH dalam
menjalankan fungsi eksekutif
6.
Tersusunnya strategi peningkatan hubungan DPRD dengan KDH
untuk menciptakan checks and balances
7.
Tersusunnya strategi KDH dalam mengembangkan perekonomian
daerah;
8.
Hasil
evaluasi Pilkada
9.
Terfasilitasinya
hubungan KDH dan DPRD
10. Hasil evaluasi seluruh kegiatan.
Target
yang ingin dicapai
Ø
Pemda
mampu mempunyai DPRD dan Kepala Daerah yang kompetitif dengan hubungan checks and balances yang optimal;
Ø
Pemda
mampu menjadi instrumen pendidikan politik untuk mendukung proses demokratisasi
ditingkat lokal
Ø Terciptanya
proses Pilkada yang luber dan jujur;
Ø
Terciptanya
civil society melalui penguatan asosiasi, organisasi profesi, dan LSM.
f. Penataan
Pelayanan Publik (public services)
Elemen dasar keenam
yang membentuk Pemerintahan daerah adalah pelayanan publik. Isu yang paling
dominan dalam konteks pelayanan publik tersebut adalah bagaimana kualitas dan
kuantitas pelayanan publik yang dihasilkan Pemda dalam rangka mensejahterakan
masyarakat lokal. Prinsip-prinsip standard pelayanan minimal dan pengembangan
pelayanan prima serta akuntabilitas akan menjadi isu utama dalam peyanan publik
tersebut.
Rencana Kegiatan
1.
Melakukan
evaluasi terhadap pelayanan publik kepada masyarakat
2.
Workshop
hasil evaluasi
3.
Identifikasi
best practices dan desiminasi kepada
daerah lainnya
4.
Menyusun
strategi road shows untuk pemasran
potensi unggulan yang terintegrasi dengan pusat;
5.
Menyusun sistem informasi potensi unggulan
daerah
6.
Menyusun sistem informasi pelayanan publik yang
terintegrasi dengan dengan Pusat
7.
Menyusun kebijakan reward
and punishment bagi Pemda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik
8.
Workshop
Kabijakan reward and pinishment
9.
Menyusun
strategi memberdayakan Pemda agar mampu menghasilkan kebijakan daerah yang
kondusif untuk investasi, seperti pelayanan satu atap, kemudahan perijinan,
insentif fiscal daerah atau non fiscal untuk investasi;
10. Menyusun strategi agar daerah dapat mengembangkan
pelayanan satu atap dan menyediakan pelayanan prima kepada masyarakat;
11. Pendampingan dalam hal penyusunan renstra
atau RPJMD penyediaan pelayanan dasar
12. Workshop penyusunan renstra atau
RPJMD( di daerah)
13. Evaluasi kegiatan
Keluaran:
1.
Hasil
evaluasi pelayanan publik kepada masyarakat
2.
Hasil
evaluasi dapat menjadi bahan masukan untuk pemberdayaan daerah (capacity
building) dalam penyediaan pelayanan publik;
3.
Teridentifikasinya
best practices dan desiminasi kepada
daerah lainnya;
4.
tersusunnya
road shows untuk pemasaran poteni
unggulan daerah;
5.
Tersusunnya sistem informasi potensi unggulan daerah;
6.
Tersusunnya sistem
informasi pelayanan publik yang terintegarasi dnegan Pusat;
7.
Tersusunnya kebijakan reward
and punishment bagi Pemda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik;
8.
Terselenggaranya workshop kebijakan reward and punishment bagi
Pemda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik;
9.
Tersusunnya Renstra atau RPJMD penyediaan pelayanan dasar
yang dituangkan dalam skala prioritas dalam APBD
10.
Tersusunnya
strategi pelayanan satu atap;
11.
Terlaksananya
workshop hasil pendampingan penyusunan Renstra/RPJMD.
12. Hasil
evaluasi seluruh kegiatan.
Target
yang ingin dicapai
Ø
Pemda
mampu menyediakan pelayanan publik; pelayanan dasar dan pengembangan sektor
unggulan secara efektif, efisien, ekonomis dan akuntabel;
Ø
Pemda
mampu merangsang masuknya investasi ke daerah;
Ø
Pemda
mampu menggalakan kemitraan antara Pemda dan swasta dalam penyediaan pelayanan
publik;
Ø
Pemda
mampu mengukur dan meningkatkan kinerja pelayanan publik;
Ø
Pemda
mampu mengembangkan inovasi dan kreativitas penyediaan pelayanan publik secara
lebih cepat, lebih murah, dan lebih berkualitas.
g.
Penataan
Pengawasan ( control/supervision )
Elemen dasar
ketujuh yang membentuk Pemerintahan Daerah adalah pengawasan. Elemen pengawasan
mempunyai posisi strategis untuk menghasilkan pemerintahan yang bersih.
Rencana Kegiatan
1.
Menyusun
strategi integrasi pengawan internal; Itjen, Bawasda dan BPKP;
2.
Menyusun
penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan perundangan yang
dilakukan di daerah;
3.
Menyusun
mekanisme binwas umum yang dilakukan Depdagri dengan tehnis;
4.
Menyusun
strategi meningkatkan supervisi Gubernur terhadap Kabupaten/Kota;
5.
Menyusun
strategi meningkatkan supervisi dari Camat kepada desa dan Kelurahan;
6.
Menyusun strategi peningkatan social control;
7.
Menyusun strategi meningkatkan peran kontrol dari DPRD.
8.
Pelatihan bagi pejabat-pejabat pengawas di Bawasda
9.
Penyusunan Modul/panduan bagi pengawas di Bawasda
10.
Training kebijakan-kebijakan terkait dengan pengawasan
11.
Evaluasi
kegiatan
Keluaran
1.
Tersusunnya strategi integrasi pengawasan internal;
Itjen, Bawasda dan BPKP;
2.
Tersusunnya
penerapan sanksi terhadap pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan di
daerah;
3.
Tersusunnya
mekanisme Binwas umum yang dilakukan Depdagri dengan Binwas tehnis;
4.
Tersusunnya
strategi meningkatkan supervisi Gubernur terhadap Kab/Kota;
5.
Tersusunnya strategi meningkatkan supervisi dari camat
kepada Desa dan Kelurahan’
6.
Tersusunnya
strategi peningaktan social control;
7.
Tersusunnya strategi meningkatkan peran kontrol dari
DPRD.
Target
yang ingin dicapai
Ø
Terciptanya
pengawasan terhadap Pemda yang efektif, efisien dan akuntabel;
Ø
Adanya
sinerji antara penagwasan eksternal (BPK) dengan pengawasan internal (BPKP,
Itjen, Bawasda)
Ø
Terciptanya
pengawasan sosial yang efektif dan efisien dari masyarakat;
Ø Peningkatan
peran suvervisi dari Gubernur kepada Kabupaten/kota dan dari Pemerintah Pusat
terhadap Provinsi;
Ø
Peningkatan
Peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap desa dan kelurahan.
B.
PENATAAN KHUSUS
1.
Penataan
Otsus Papua
Rencana Kegiatan
Ø
Penyusunan
design penataan penyelenggaraan pemerintahan dalam koridor Otsus Papua;
Ø
Penyusunan
konsep untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan dan penghasilan masyarakat asli
Papua;
Ø
Penyusunan
mekanisme hubungan pemerintahan yang jelas antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota
khususnya dalam aspek kewenangan, kelembagaan, personil dan keuangan dalam
koridor Otsus Papua;
Ø
Penyususnan
konsep solusi tanah ulayat untuk menciptakan kepastian hukum dan mendorong
investasi;
Ø
Penyusunan
konsep yang jelas mengenai solusi masalah Irjabar
Ø
Penyusunan
konsep pembangunan politik di Papua untuk meningkatkan partisipasi politik
masyarakat;
Ø Penyusunan
konsep untuk menjalankan MRP;
Ø Penyusunan
konsep untuk meningkatkan suvervisi dan fasilitasi Pusat ke Provinsi maupun
Gubernur kepada Kabupaten/Kota.
Keluaran
Ø
Tersusunnya
design penataan penyelenggaraan pemerintahan dalam koridor Otsus Papua;
Ø
Tersusunnya
konsep untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan dan penghasilan masyarakat asli
Papua;
Ø
Tersusunnya
mekanisme mengenai hubungan pemerintahan yang jelas antara Provinsi dengan
Kabupaten/Kota khususnya dalam aspek kewenangan, kelembagaan, personil dan
keuangan dalam koridor Otsus Papua;
Ø
Tersusunnya
konsep mengenai solusi tanah ulayat untuk menciptakan kepastian hukum dan
mendorong investasi;
Ø
Tersusunnya
konsep mengenai solusi masalah Irjabar;
Ø
Tersusunnya
konsep pembangunan politik di Papua untuk meningkatkan partisipasi politik
masyarakat;
Ø
Tersusunnya
konsep untuk menjalankan MRP;
Ø
Tersusunnya
konsep untuk meningkatkan suvervisi dan fasilitasi Pusat ke Provinsi maupun
Gubernur kepada Kabupaten/Kota.
2.
Penataan
Pemekaran
3.
Penataan
Perbatasan
IV.
Organisasi Pelaksana
Departemen Dalam Negeri,
seluruh Departemen/Kementrian, Para Pakar, Pemerintah Daerah.
V.
Jangka Waktu Pelaksanaan dan Biaya
Program
dilaksanakan dalam kurun waktu 2009 s/d 2011. Dengan pagu sebesar US$. 2.700.000,
untuk komponen pembiayaan sebagai berikut:
1.
Gaji
Tim Pakar/ Tenaga Ahli
2.
Penyusunan
Panduan/Modul
3.
Pelaksanaan
Training/Workshop
4.
Gaji
1 orang Project Manager Unit
5.
Gaji
1 orang Project Officer
6.
Gaji
1 orang Bendahara
7.
Gaji
1 orang sekretaris project
8.
Gaji 1 orang OB
9.
Perjalanan
ke daerah
10.
Sewa
Kantor ( ± 3 tahun )
11.
Pembelian
Peralatan Kantor .
12.
Biaya
Telepon
13.
Pembelian
3 Unit Note Book, 1 unit PC, 1 unit Printer
14.
ATK
15.
Pencetakan Modul
16.
Pelaksanaan beberapa workshop Nasional dan di
daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar