Selasa, 12 Juni 2012

TOR GRAND DESIGN OTONOMI DAERAH


TOR
GRAND DESIGN OTONOMI DAERAH

I.                                            LATAR BELAKANG
Sesuai dengan semangat otonomi daerah yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan pemda untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah kearah peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah. Perkembangan otonomi daerah sejak reformasi telah menunjukan hasil yang cukup baik hal ini ditunjukan dengan tumbuh berkembangnya proses demokrasi seperti pemilihan anggota DPRD secara langsung melalui Pemilu, Pemilihan Kepala daerah secara langsung dan dan bertambahnya akses masyarakat atas kebijakan-kebijakan publik yang dibuat oleh Pemerintah daerah (demokrasi di tingkat lokal). Eksistensi Pemerintahan  Daerah telah menjadi media pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat lokal dan keberhasilan tersebut secara agregat akan menyumbang kepada pendidikan politik secara nasional sebagai landasan untuk mempercepat terbentuknya masyarakat madani (civil siciety).
Dalam kurun waktu kurang lebih 8 (delapan) tahun diberlakukannya konsep otonomi daerah dan kurang lebih 10 tahun reformasi digulirkan, perkembangan demokrasi sebagai akibat dari kedua “tonggak sejarah” tersebut belum diimbangi dengan pertumbuhan kesejahteraan yang menggembirakan. Hal ini menunjukan bahwa ada elemen-elemen dalam manajemen pemerintahan daerah yang perlu mendapat perhatian dan menjadi concern bagi Pemerintah sejalan dengan tugas dan fungsi yakni melakukan pembinaan dan fasilitasi.
Sedikitnya terdapat 7 (tujuh) elemen dasar yang membangun entitas pemerintahan daerah, yaitu 1) urusan pemerintahan, 2) kelembagaan, 3) personil, 4) keuangan daerah, 5) perwakilan daerah, 6) pelayanan publik dan 7) pengawaan.
Ketujuh elemen-elemen dasar tersebut harus ditata sehingga dapat berjalan secara optimal. Penataan terhadap 7 entitas pemerintahan daerah tersebut merupakan Penataan Generik, dan ada tiga penataan yang bersifat spesifik yaitu:
1. Penataan Daerah Otonomi Khusus
2. Penataan Daerah Pemekaran
3. Penataan Otonomi Daerah Perbatasan




Penataan dilakukan dengan dilandasi pemikiran bahwa:
1.        Perlunya pemahaman tentang kondisi ideal yang diperlukan untuk setiap isu penataan.
2.        Identifikasi kondisi riil dari setiap isu penataan
3.        Rencana tindakan (Action Plan) dari setiap isu yang akan ditata
4.        Penataan sifatnya holistic dan sistemik

Penataan terhadap ketujuh elemen generic dan 3 isu spesifik dikemas dalam suatu Grand Design Otonomi Daerah. Keseluruhan Grand Design tersebut akan terdiri dari 10 design dari elemen generic dan 3 isu spesifik.

II.     MAKSUD DAN TUJUAN
Grand Design Otonomi Daerah dimaksudkan agar Pemerintah Daerah mampu melaksankan otonominya secara optimal yaitu sebagai instrumen demokrasi dan instrumen untuk menciptakan kesejahteraan ditingkat lokal.  Adapun cakupan area program/kegiatan adalah: penataan terhadap elemen-elemen dasar yang membentuk Pemerintahan daerah, yaitu:
a.        Penataan Urusan Pemerintahan (function)
b.        Penataan kelembagaan (institution)
c.        Penataan Personil (personel)
d.        Penataan Keuangan daerah (local finance)
e.        Penataan Perwakilan ( representation)
f.         Penataan Pelayanan Publik (public services)
g.        Penataan Pengawasan (control/supervision) .

Grand Design Otonomi adalah serangkaian kegiatan/langkah-langkah  yang terkait dengan pelaksanaan ketujuh elemen dasar yang membentuk pemerintahan daerah bertujuan untuk:
1.            Menyusun rencana penataan urusan pemerintahan yang akan dilakukan oleh Pemerintahan Daerah;
2.            Menyusun rencana penataan kelembagaan untuk mewadahi urusan pemerintahan;
3.            Menyusun rencana penataan kepegawaian daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah;
4.            Menyusun rencana penataan keuangan daerah untuk membiyai urusan pemerintahan yang akan dilaksanakan oleh Pemerinathan daerah;
5.            Menyusun penataan hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif daerah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemerinathan Daerah
6.            Menyusun rencana penataan pelayanan publik sebagai output atau hasil akhir yang dihasilkan oleh Pemerintah daerah;
7.            Menyusun rencana penataan pembianaan dan pengawasan yang dilaksankan oleh Pemerintah Daerah.

Penataan dilakukan secara sistemik, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Menyusun target ideal yang hendak dicapai dalam penataan setiap elemen dasar tersebut dalam koridor peraturan perundang-undangan;
2.    Memotret kondisi senyatanya dari setiap elemen dasar tersebut. Dalam identifikasi kondisi exiting tersebut akan nampak masalah-masalah apa yang terjadi dari setiap elemen dasar tersebut yang menjadi hambatan untuk mencapai target yang ingin dicapai dalam penataannya
3.    Mengidentifikasi gap yang ada antara target yang ingin dicapai dalam penataan elemen dasar tersebut dibandingkan dengan kondisi riil yang ada saat ini.

III.     Rencana Kegiatan ,Keluaran dan Target
A. Penataan Generik
a.    Penataan Urusan Pemerintahan (function)
Dalam koridor otonomi luas terdapat 31 sektor pemerintahan yang merupakan urusan pemerintahan yang di-desentralisasikan ke daerah baik yang terkait dengan urusan yang bersifat wajib untuk menyelenggarakan pelayanan dasar maupun urusan yang bersifat pilihan untuk menyelengagrakan pengembangan sektor unggulan.

Rencana Kegiatan
1.       Analisis Kebutuhan (need assessment) atas pelayanan dasar dan sektor unggulan yang dibutuhkan masyarakat didaerah
2.        Workshop Nasional 
3.        Membuat contoh Perda Analisis Kebutuhan
4.        Evaluasi terhadap tingkat kemajuan terhadap pelaksanaan Grand Design Otonomi Daerah
 Keluaran :
Ø  hasil analisis akan menentukan pelayanan-pelayanan publik apa saja yang menjadi prioritas daerah yang bersangkutan   ( penentuan pelayanan dasar dapat dilakukan melalui survey langsung ke masayrakat)
Ø  teridentifikasi pelayanan-pelayanan dasar mana saja yang dibutuhkan masyarakat
Ø  teridentifikasi urusan wajib mana saja yang menjadi prioritas daerah
Ø  teridentifikasi sektor unggulan (pilihan)
Ø  teridentifikasi pelayanan dasar dan sektor unggulan (yang prioritas) yang dituangkan dalam Perda tentang Urusan pemerintahan Daerah.

Target yang ingin dicapai
Ø   Adanya kejelasan urusan pemerintahan yang didentralisasikan ke daerah;
Ø   Adanya pembagian urusan pemerintahan yang jelas dan tegas dalam setiap strata pemerintahan: Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota;
Ø   Adanya hubungan yang jelas antar tingkatan strata pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang di desentralisasikan.

b.            Penataan kelembagaan (institution)
Elemen dasar yang kedua dari Pemerintahan daerah adalah kelembagaan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah memerlukan kelembagaan yang mewadahinya. Dua kelembagaan tersebut adalah kelembagaan untuk pejabat politik (kepala daerah) dan DPRD dan kelembagaan untuk pejabat karir yang terdiri dari perangkat daerah (dinas, badan, kantor dan sekretariat, kecamatan, kelurahan dll).

Rencana Kegiatan
1.        Menyusun kelembagaan daerah berbasis pada urusan pemerintahan yang diprioritaskan pelaksanaannya ( urusan wajib dan pilihan).
2.        Workshop Nasional
3.        Penyusunan mekanisme supervisi dan fasilitasi kelembagaan dari Gubernur kepada Kabupaten/Kota dan Pusat kepada Provinsi
4.        Workshop Nasional
5.        Evaluasi
Keluaran:
1.            Lembaga daerah yang dibentuk benar-benar untuk mengakomodasi pelayanan dasar dan potensi unggulan yang dilaksanakan di daerah;
2.            Tersusunnya mekanisme supervisi dan fasilitasi kelembagaan dari gubernur kepada Bupati/Kota dan Pusat kepada Provinsi.
3.            Terselenggarakannya beberapa kegiatan workshop nasional




Target yang ingin dicapai
Ø   Tersusunnya kelembagaan daerah yang tepat sesuai dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan;
Ø   Kelembagaan yang mampu mengakomodasikan perubahan strategis yang terjadi;
Ø   Kelembagaan yang lebih berpotensi pada pelayanan publik;
Ø   Adanya kejelasan posisi dan hubungan antara jabatan politis (KDH/DPRD) dengan jabatan karir (PNS)

c.       Penataan Personil (personel)
Elemen dasar yang ketiga yang membentuk Pemerintahan Daerah adalah adnya personil yang menggerakan kelembagaan daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan otonomi yang menjadi domain daerah.

Rencana Kegiatan
1.    Penyusunan PP Kepegawaian
2.    Workshop Nasional
3.    Fasilitasi daerah agar mampu menyusun perencanaan induk ( manpower planing), perencanaan karir ( career planing) dan pengembangan karir ( career development)
4.    Penyusunan kebijakan tentang standard Kompetensi, Career Planning, Career Development dan trainning, sistem penilaian dan sistem mutasi PNS Daerah serta sistem imbalan yang kompetitif.
5.    Workshop Nasional
6.    Penyusunan strategi rasionalisasi PNS dikaitkan dengan ratio PNS terhadap jumlah penduduk yang dilayani, termasuk strategi minus growth bagi daerah yang kelebihan PNS
7.    Penyusunan strategi penyaluran PNS ke jabatan-jabatan fungsional untuk mengurangi tekanan pada jabatan struktural
8.    Penyusunan strategi netralisasi PNS dari patronasi dan kooptasi politis dan pro profesionalisme;
9.    Penyusunan strategi meningkatkan peran Sekda sebagai Top Career service
10.  Penyusunan strategi supervisi dan fasilitasi kepegawaian dari Pusat ke Provinsi dan Gubernur ke Kab/Kota.
11. Evaluasi kegiatan




 Keluaran:
1.   Teridentifikasi jumlah dan kualifikasi personel riil yang   dibutuhkan.
2.   Pemda menetapkan Perda tentang Persyaratan untuk menduduki jabatan dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah.
3.   Teridentifikasi kompetensi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan
4.   Tersusunnya panduan perencanaan induk yang akan memotivasi serta meningkatkan kreativitas dan daya inovasi PNS.
5.   Teridentifikasi kompetensi apa yang perlu ditingkatkan melalui pelatihan.
6.   Terselenggarakannya beberapa Workshop Nasional

Target yang ingin dicapai
Ø   Pemda mempunyai personil dalam jumlah dan kualifikasi yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang dilaksnaakan;
Ø  Tersusunnya standar kompetensi yang jelas untuk menduduki suatu jabatan disamping pemenuhan persyaratan administratif;
Ø  Tersusunnya manpower planning, career planning dan career development yang jelas dikaitkan dengan visi dan misi yang ingin dicapai Pemda;
Ø  Adanya kejelasan posisi dan peran sekda sebagai Top Career service;
Ø  Tersusunnya mekanisme mutasi PNS baik horizontal maupun vertikal untuk mendukung peran PNS sebagai perekat nasional.

d.  Penataan Keuangan daerah ( local finance )
     Elemen dasar keempat yang membentuk Pemerintahan Daerah adalah keuangan daerah. Keuangan daerah adalah sebagai konsekuensi dari adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah (money follow function )

                   Rencana Kegiatan
1.    Penyusunan menyusun RPJMD dengan skala prioritas yang jelas untuk menciptakan pelayanan publik dan proses demokrasi;
2.    Penyusunan strategi penjabaran RPJMD kedalam APBD yang memuat skala prioritas daerah setiap tahunnya;
3.    Penyusunan strategi penyesuaian dana dekonsentrasi untuk pembiayaan urusan dekonsentrasi khususnya untuk mendukung peran fasilitasi dari Gubernur sebagai wakil Pusat;
4.    Training peningkatan kemampuan keterampilan PNS daerah yang menangani keuangan daerah terutama dalam penyusunan anggaran, penghitungan aset dan pemahaman terhadap akuntansi berbasis Standard Akuntansi Pemerintahan ( SAP )
5.    Evaluasi kegiatan

Keluaran:
                   PNS yang mempunyai kemampuan dalam hal menangani keuangan daerah yang berbasis SAP baik dalam melakukan penyusunan anggaran kinerja maupun dalam menyusun laporan keuangan daerah.

Target yang ingin dicapai
Ø   Pemda mempunyai sumber-sumber keuangan yang memadai untuk membiayai urusan pemerintahan yang dilaksanakan;
Ø   Pemda mampu mengelola keuangan daerah; penerimaan, pengeleuaran dan pembiayaan secara fektif, efisien, dan akuntabel dengan berbasis kinerja
Ø   Pemda dapat mengurangi overhead cost dan mengalokasikan lebih banyak untuk pelayanan publik;
Ø   Sinerji dana dekonsentrasi dengan dana APBD.

e.  Penataan Perwakilan Daerah ( representation)
                   Elemen dasar kelima yang membentuk Pemerintahan Daerah adalah perwakilan daerah. Dalam elemen ini mengandung berbagai dimensi yang bersinggungan dengan hak-hak dan kewajiban masyarakat. Termasuk didalamnya adalah bagaimana hubungan DPRD dengan Kepala daerah; bagaimana hubungan keduanya dengan masyarakat yang memberikan mandat kepada mereka dalam upaya artikulasi dan agregasi kepentingan dll.

                    Rencana Kegiatan
1.    Penyusunan strategi peningkatan kemampuan DPRD dan KDH dalam memahami peraturan perundang-undnagan terkait OTDA;
2.    Training/workshop peraturan perundang-undangan yang terkait dengan otonomi daerah atau sistem pemerintahan bagi anggota DPRD.
3.    Penyusunan strategi peningkatan peran DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, kontrol dan anggaran
4.    Penyusunan panduan penerapan hak interpelasi dan hak angket bagi anggota DPRD
5.    Penyusunan strategi peningkatan hubungan DPRD dengan konstituen
6.    Penyusunan strategi peningkatan hubungan DPRD dengan KDH untuk menciptakan checks and balances dan dalam membangun civil society
7.    Penyusunan strategi KDH dalam mengembangkan perekonomian daerah
8.    Penyusunan strategi peningkatan peran KDH dalam menjalankan fungsi eksekutif
9.    Penyusunan evaluasi Pilkada berdasarkan inventarisasi permasalahan yang muncul selama Pilkada
10.  Workshop Hasil evaluasi Pilkada
11.  Fasilitasi hubungan KDH dan DPRD (pejabat politik) dengan PNS (pejabat karir)
12.  Evaluasi kegiatan

  Keluaran:
1.    Tersusunnya strategi peningkatan kemampuan DPRD dan KDH dalam memahami peraturan perundangan terkait OTDA
2.    Terselenggaranya workshop terhadap peraturan perundangan terkait OTD;
3.    Tersusunnya strategi peningkatan peran DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, kontrol dan anggaran;
4.    Tersusunnya buku panduan konsultasi publik
5.    Tersusunnya strategi peningkatan peran peran KDH dalam menjalankan fungsi eksekutif
6.    Tersusunnya strategi peningkatan hubungan DPRD dengan KDH untuk menciptakan checks and balances
7.    Tersusunnya strategi KDH dalam mengembangkan perekonomian daerah;
8.    Hasil evaluasi Pilkada
9.    Terfasilitasinya hubungan KDH dan DPRD
10.  Hasil evaluasi seluruh kegiatan.

Target yang ingin dicapai
Ø   Pemda mampu mempunyai DPRD dan Kepala Daerah yang kompetitif dengan hubungan checks and balances yang optimal;
Ø   Pemda mampu menjadi instrumen pendidikan politik untuk mendukung proses demokratisasi ditingkat lokal
Ø   Terciptanya proses Pilkada yang luber dan jujur;
Ø   Terciptanya civil society melalui penguatan asosiasi, organisasi profesi, dan LSM.

f.        Penataan Pelayanan Publik (public services)
                             Elemen dasar keenam yang membentuk Pemerintahan daerah adalah pelayanan publik. Isu yang paling dominan dalam konteks pelayanan publik tersebut adalah bagaimana kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang dihasilkan Pemda dalam rangka mensejahterakan masyarakat lokal. Prinsip-prinsip standard pelayanan minimal dan pengembangan pelayanan prima serta akuntabilitas akan menjadi isu utama dalam peyanan publik tersebut.

                    Rencana Kegiatan
1.    Melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik kepada masyarakat
2.    Workshop hasil evaluasi
3.    Identifikasi best practices dan desiminasi kepada daerah lainnya
4.    Menyusun strategi road shows untuk pemasran potensi unggulan yang terintegrasi dengan pusat;
5.     Menyusun sistem informasi potensi unggulan daerah
6.    Menyusun sistem informasi pelayanan publik yang terintegrasi dengan dengan Pusat
7.    Menyusun kebijakan reward and punishment bagi Pemda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik
8.    Workshop Kabijakan reward and pinishment
9.    Menyusun strategi memberdayakan Pemda agar mampu menghasilkan kebijakan daerah yang kondusif untuk investasi, seperti pelayanan satu atap, kemudahan perijinan, insentif fiscal daerah atau non fiscal untuk investasi;
10.  Menyusun strategi agar daerah dapat mengembangkan pelayanan satu atap dan menyediakan pelayanan prima kepada masyarakat;
11. Pendampingan dalam hal penyusunan renstra atau RPJMD penyediaan pelayanan dasar
12. Workshop penyusunan renstra atau RPJMD( di daerah)
13. Evaluasi kegiatan

Keluaran:
1.    Hasil evaluasi pelayanan publik kepada masyarakat
2.    Hasil evaluasi dapat menjadi bahan masukan untuk pemberdayaan daerah (capacity building) dalam penyediaan pelayanan publik;
3.    Teridentifikasinya best practices dan desiminasi kepada daerah lainnya;
4.    tersusunnya road shows untuk pemasaran poteni unggulan daerah;
5.    Tersusunnya sistem informasi potensi unggulan daerah;
6.    Tersusunnya  sistem informasi pelayanan publik yang terintegarasi dnegan Pusat;
7.    Tersusunnya kebijakan reward and punishment bagi Pemda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik;
8.    Terselenggaranya workshop kebijakan reward and punishment  bagi Pemda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik;
9.    Tersusunnya Renstra atau RPJMD penyediaan pelayanan dasar yang dituangkan dalam skala prioritas dalam APBD
10.  Tersusunnya strategi pelayanan satu atap;
11.  Terlaksananya workshop hasil pendampingan penyusunan Renstra/RPJMD.
12.  Hasil evaluasi seluruh kegiatan.
      
 Target yang ingin dicapai
Ø  Pemda mampu menyediakan pelayanan publik; pelayanan dasar dan pengembangan sektor unggulan secara efektif, efisien, ekonomis dan akuntabel;
Ø  Pemda mampu merangsang masuknya investasi ke daerah;
Ø  Pemda mampu menggalakan kemitraan antara Pemda dan swasta dalam penyediaan pelayanan publik;
Ø  Pemda mampu mengukur dan meningkatkan kinerja pelayanan publik;
Ø  Pemda mampu mengembangkan inovasi dan kreativitas penyediaan pelayanan publik secara lebih cepat, lebih murah, dan lebih berkualitas.

g.            Penataan Pengawasan ( control/supervision )
                             Elemen dasar ketujuh yang membentuk Pemerintahan Daerah adalah pengawasan. Elemen pengawasan mempunyai posisi strategis untuk menghasilkan pemerintahan yang bersih.

Rencana Kegiatan
1.            Menyusun strategi integrasi pengawan internal; Itjen, Bawasda dan BPKP;
2.            Menyusun penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan di daerah;
3.            Menyusun mekanisme binwas umum yang dilakukan Depdagri dengan tehnis;
4.            Menyusun strategi meningkatkan supervisi Gubernur terhadap Kabupaten/Kota;
5.            Menyusun strategi meningkatkan supervisi dari Camat kepada desa dan Kelurahan;
6.            Menyusun strategi peningkatan social control;
7.            Menyusun strategi meningkatkan peran kontrol dari DPRD.
8.            Pelatihan bagi pejabat-pejabat pengawas di Bawasda
9.            Penyusunan Modul/panduan bagi pengawas di Bawasda
10.         Training kebijakan-kebijakan terkait dengan pengawasan
11.         Evaluasi kegiatan

Keluaran
1.    Tersusunnya strategi integrasi pengawasan internal; Itjen, Bawasda dan BPKP;
2.    Tersusunnya penerapan sanksi terhadap pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan di daerah;
3.    Tersusunnya mekanisme Binwas umum yang dilakukan Depdagri dengan Binwas tehnis;
4.    Tersusunnya strategi meningkatkan supervisi Gubernur terhadap Kab/Kota;
5.    Tersusunnya strategi meningkatkan supervisi dari camat kepada Desa dan Kelurahan’
6.    Tersusunnya strategi peningaktan social control;
7.    Tersusunnya strategi meningkatkan peran kontrol dari DPRD.

Target yang ingin dicapai
Ø  Terciptanya pengawasan terhadap Pemda yang efektif, efisien dan akuntabel;
Ø  Adanya sinerji antara penagwasan eksternal (BPK) dengan pengawasan internal (BPKP, Itjen, Bawasda)
Ø  Terciptanya pengawasan sosial yang efektif dan efisien dari masyarakat;
Ø  Peningkatan peran suvervisi dari Gubernur kepada Kabupaten/kota dan dari Pemerintah Pusat terhadap Provinsi;
Ø  Peningkatan Peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap desa dan kelurahan.






B.         PENATAAN KHUSUS
1.    Penataan Otsus Papua
               Rencana Kegiatan
Ø  Penyusunan design penataan penyelenggaraan pemerintahan dalam koridor Otsus Papua;
Ø  Penyusunan konsep untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan dan penghasilan masyarakat asli Papua;
Ø  Penyusunan mekanisme hubungan pemerintahan yang jelas antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota khususnya dalam aspek kewenangan, kelembagaan, personil dan keuangan dalam koridor Otsus Papua;
Ø  Penyususnan konsep solusi tanah ulayat untuk menciptakan kepastian hukum dan mendorong investasi;
Ø  Penyusunan konsep yang jelas mengenai solusi masalah Irjabar
Ø  Penyusunan konsep pembangunan politik di Papua untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat;
Ø  Penyusunan konsep untuk menjalankan MRP;
Ø  Penyusunan konsep untuk meningkatkan suvervisi dan fasilitasi Pusat ke Provinsi maupun Gubernur kepada Kabupaten/Kota.

Keluaran
Ø  Tersusunnya design penataan penyelenggaraan pemerintahan dalam koridor Otsus Papua;
Ø  Tersusunnya konsep untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan dan penghasilan masyarakat asli Papua;
Ø  Tersusunnya mekanisme mengenai hubungan pemerintahan yang jelas antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota khususnya dalam aspek kewenangan, kelembagaan, personil dan keuangan dalam koridor Otsus Papua;
Ø  Tersusunnya konsep mengenai solusi tanah ulayat untuk menciptakan kepastian hukum dan mendorong investasi;
Ø  Tersusunnya konsep mengenai solusi masalah Irjabar;
Ø  Tersusunnya konsep pembangunan politik di Papua untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat;
Ø  Tersusunnya konsep untuk menjalankan MRP;
Ø  Tersusunnya konsep untuk meningkatkan suvervisi dan fasilitasi Pusat ke Provinsi maupun Gubernur kepada Kabupaten/Kota.
2.    Penataan Pemekaran
3.    Penataan Perbatasan


IV.           Organisasi Pelaksana
Departemen Dalam Negeri, seluruh Departemen/Kementrian, Para Pakar, Pemerintah Daerah.

V.                                                       Jangka Waktu Pelaksanaan dan Biaya
Program dilaksanakan dalam kurun waktu 2009 s/d 2011. Dengan pagu sebesar US$. 2.700.000, untuk komponen pembiayaan sebagai berikut:
1.    Gaji Tim Pakar/ Tenaga Ahli
2.    Penyusunan Panduan/Modul
3.    Pelaksanaan Training/Workshop
4.                                                Gaji 1 orang Project Manager Unit
5.                                                Gaji 1 orang Project Officer
6.                                                Gaji 1 orang Bendahara
7.                                                Gaji 1 orang sekretaris project
8.                                                 Gaji 1 orang OB
9.    Perjalanan ke daerah
10.                                             Sewa Kantor ( ± 3 tahun )
11.                                             Pembelian Peralatan Kantor .
12.                                             Biaya Telepon
13.                                             Pembelian 3 Unit Note Book, 1 unit PC, 1 unit Printer
14.                                             ATK
15.                                              Pencetakan Modul
16.                                              Pelaksanaan beberapa workshop Nasional dan di daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar